Responsive image

TATA TERTIB GURU

  1. KEHADIRAN
    1. Hadir Setiap Minggu.
    2. Telah tiba di sekolah sebelum pukul Jam 09.30 s/d 11.45.
    3. Wajib mengikuti sujud doa berkah bersama.
    4. Wajib mengikuti Bhakti Puja di Graha bersama siswa.
    5. Mengisi Absensi kehadiran di kantor Sekolah Minggu.
    6. Mengikuti sesi pelatihan/bimbingan/konsultasi guru sewaktu-waktu dijadwalkan.
    7. Jika berhalangan hadir/Izin/sakit, wajib menginformasikan ketidakhadirannya dan bahan yang diajar kepada koordinator minimal 1 hari sebelumnya.
  2. BERPAKAIAN DAN BERPENAMPILAN
  3. Berpakaian dan berpenampilan rapi dan sopan dengan ketentuan:

    1. Pakaian atas Kemeja lengan panjang berwarna putih.
    2. Pakaian Bawah Celana Bahan/Rok berwarna hitam (wajib dibawah lutut).
    3. Sepatu Hitam (tidak memakai sandal).
    4. Rambut wanita diikat rapi dan rambut pria tidak boleh terlalu panjang.
    5. Wajib mengenakan Name Badge (Tanda Pengenal) yang telah disiapkan.
    6. Tidak diperbolehkan memakai aksesoris berlebihan.
  4. LINGKUNGAN SEKOLAH & MATERI PELAJARAN
    1. Ikut menjaga ketertiban & keamanan kelas selama kegiatan belajar mengajar.
    2. Ikut menjaga kebersihan dan merawat sarana dan prasarana yang ada di kelas dan lingkungan sekolah.
    3. Selama mengajar, HP mohon di-silent.
    4. Mempersiapkan bahan pembelajaran sebelum memulai mengajar
    5. Materi pembelajaran harus sesuai dengan Visi, Misi, dan Moto SMMAM.
  5. SIKAP DAN PERILAKU
    1. Wajib bertutur kata dan bersikap sopan.
    2. Mengajar dengan penuh kasih sayang.
    3. Berpenampilan menarik, sukacita, penuh senyuman dan bahagia.
    4. Menjunjung sikap saling menghormati/toleransi.
    5. Selalu memberikan salam dan sapa ketika berpapasan dengan siswa, rekan guru, staf admin maupun orang tua siswa.
    6. Saling membantu dan menjalin hubungan kekeluargaan yang harmonis dengan siswa, rekan guru, staf admin maupun orang tua siswa.
    7. Dilarang keras merokok, minum minuman beralkohol, dan mengkonsumsi narkoba.
    8. Dilarang keras terlibat dalam perkelahian/perdebatan.
    9. Dilarang keras melakukan tindakan asusila dan/atau kriminal.
    10. Dilarang membawa/mengonsumsi makanan hewani & mengandung bawang ke sekolah.

Demikian tata tertib ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya, Hal lain yang belum dicantumkan dalam tata tertib di atas akan diatur kemudian.

Ditetapkan dan disahkan oleh
Badan Pelaksana Harian SMMAM