TATA TERTIB GURU
- KEHADIRAN
- Hadir Setiap Minggu.
- Telah tiba di sekolah sebelum pukul Jam 09.30 s/d 11.45.
- Wajib mengikuti sujud doa berkah bersama.
- Wajib mengikuti Bhakti Puja di Graha bersama siswa.
- Mengisi Absensi kehadiran di kantor Sekolah Minggu.
- Mengikuti sesi pelatihan/bimbingan/konsultasi guru sewaktu-waktu dijadwalkan.
- Jika berhalangan hadir/Izin/sakit, wajib menginformasikan ketidakhadirannya dan bahan yang diajar kepada koordinator minimal 1 hari sebelumnya.
- BERPAKAIAN DAN BERPENAMPILAN
- Pakaian atas Kemeja lengan panjang berwarna putih.
- Pakaian Bawah Celana Bahan/Rok berwarna hitam (wajib dibawah lutut).
- Sepatu Hitam (tidak memakai sandal).
- Rambut wanita diikat rapi dan rambut pria tidak boleh terlalu panjang.
- Wajib mengenakan Name Badge (Tanda Pengenal) yang telah disiapkan.
- Tidak diperbolehkan memakai aksesoris berlebihan.
- LINGKUNGAN SEKOLAH & MATERI PELAJARAN
- Ikut menjaga ketertiban & keamanan kelas selama kegiatan belajar mengajar.
- Ikut menjaga kebersihan dan merawat sarana dan prasarana yang ada di kelas dan lingkungan sekolah.
- Selama mengajar, HP mohon di-silent.
- Mempersiapkan bahan pembelajaran sebelum memulai mengajar
- Materi pembelajaran harus sesuai dengan Visi, Misi, dan Moto SMMAM.
- SIKAP DAN PERILAKU
- Wajib bertutur kata dan bersikap sopan.
- Mengajar dengan penuh kasih sayang.
- Berpenampilan menarik, sukacita, penuh senyuman dan bahagia.
- Menjunjung sikap saling menghormati/toleransi.
- Selalu memberikan salam dan sapa ketika berpapasan dengan siswa, rekan guru, staf admin maupun orang tua siswa.
- Saling membantu dan menjalin hubungan kekeluargaan yang harmonis dengan siswa, rekan guru, staf admin maupun orang tua siswa.
- Dilarang keras merokok, minum minuman beralkohol, dan mengkonsumsi narkoba.
- Dilarang keras terlibat dalam perkelahian/perdebatan.
- Dilarang keras melakukan tindakan asusila dan/atau kriminal.
- Dilarang membawa/mengonsumsi makanan hewani & mengandung bawang ke sekolah.
Berpakaian dan berpenampilan rapi dan sopan dengan ketentuan:
Demikian tata tertib ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya, Hal lain yang belum dicantumkan dalam tata tertib di atas akan diatur kemudian.
Ditetapkan dan disahkan oleh
Badan Pelaksana Harian SMMAM
Badan Pelaksana Harian SMMAM